Sesuai Paket Ekonomi VI, PP Pengelolaan Air Segera Diterbitkan
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI yang baru rilis pekan lalu, mencantumkan pengelolaan sumber daya air (SDA) dan pengusahaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dalam paket tersebut, kebijakan SDA dan SPAM merupakan lanjutan dari pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sambil menyusun UU yang baru, kita (pemerintah) keluarkan PP pengelolaan SDA dan Rancangan PP pengusahaan air minum," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Lampung, Kamis (5/11/2015).
Pembatalan tersebut, kata Basuki, lebih diperuntukkan bagi pengusahaan air minum, Namun, dalam pengelolaan air hampir tidak ada perubahan.
Sementara yang dibutuhkan untuk bisa menjadi landasan hukum adalah pengelolaan Perum Jasa Tirta itu. Oleh sebab itu, yang banyak berubah adalah PP SPAM.
Sesuai dengan putusan MK, ada dua hal mendasar yakni pengusahaan air untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk sendiri harus segera disesuaikan.
Sedangkan untuk perusahaan yang sudah kontrak sebelum putusan MK, Basuki melanjutkan, boleh diteruskan sampai izinnya habis.
Setelah itu, kontraknya berubah sesuai dengan peraturan MK, yakni perusahaan swasta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"PP itu sudah diumumkan. Swasta masih tetap ada kesempatan untuk investasi. Bagi yang sudah kontrak, habiskan dulu sampai izin. Karena itu kepastian hukum," jelas Basuki.
Sementara itu, terkait penyusunan RUU SDA, Kementerian PUPR masih mendiskusikan naskah akademiknya. Basuki berharap, sebelum akhir tahun, naskah bisa diserahkan kepada DPR untuk menjadi inisiatif DPR.(kompas)
Dalam paket tersebut, kebijakan SDA dan SPAM merupakan lanjutan dari pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sambil menyusun UU yang baru, kita (pemerintah) keluarkan PP pengelolaan SDA dan Rancangan PP pengusahaan air minum," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Lampung, Kamis (5/11/2015).
Pembatalan tersebut, kata Basuki, lebih diperuntukkan bagi pengusahaan air minum, Namun, dalam pengelolaan air hampir tidak ada perubahan.
Sementara yang dibutuhkan untuk bisa menjadi landasan hukum adalah pengelolaan Perum Jasa Tirta itu. Oleh sebab itu, yang banyak berubah adalah PP SPAM.
Sesuai dengan putusan MK, ada dua hal mendasar yakni pengusahaan air untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk sendiri harus segera disesuaikan.
Sedangkan untuk perusahaan yang sudah kontrak sebelum putusan MK, Basuki melanjutkan, boleh diteruskan sampai izinnya habis.
Setelah itu, kontraknya berubah sesuai dengan peraturan MK, yakni perusahaan swasta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"PP itu sudah diumumkan. Swasta masih tetap ada kesempatan untuk investasi. Bagi yang sudah kontrak, habiskan dulu sampai izin. Karena itu kepastian hukum," jelas Basuki.
Sementara itu, terkait penyusunan RUU SDA, Kementerian PUPR masih mendiskusikan naskah akademiknya. Basuki berharap, sebelum akhir tahun, naskah bisa diserahkan kepada DPR untuk menjadi inisiatif DPR.(kompas)
Untuk info dan pemesanan produk ady water dan ady lab hubungi :
022-7239019
0821 4000 2080
0856 2476 9005
0857 2352 9677
0813 2259 9149
Pin BB: 29d2de88
32dbbfb0
e-Mail:
adywater@gmail.com
Kantor :
Surabaya :
Jalan S. Parman IVA No.8 Waru Sidoarjo ( Depan Pendopo Lama Waru Sidoarjo ) Daerah Belakang R.S Mitra Keluarga Waru Sidoarjo
Jakarta:
Jalan Kemanggisan Pulo 1, No. 6, RT: 01 Rw: 08 Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah. Jakarta Barat Kode Pos: 11480
Bandung:
Jalan Mande Raya No 26, Cikadut, Cicaheum Kota Bandung
Bekasi :
Jalan Bintara Jayaraya No. 3 Bekasi Barat